Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Cair ke Rekening BRI, Cek Status NIK e-KTP Anda di SIKS-NG dan Informasi Selengkapnya di Sini

Selasa 21 Jan 2025, 07:07 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Program ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam mempersempit kesenjangan sosial di Indonesia.

Pencairan Dana Bansos PKH 2025

Pada tahun 2025, pemerintah kembali memfokuskan penyaluran dana PKH melalui validasi data penerima di SIKS-NG.

Bantuan ini ditujukan khusus bagi KPM yang telah memenuhi syarat administratif dan tervalidasi dalam sistem.

Menurut laporan dari akun Youtube Gania Vlog, pencairan dana tahap awal sebesar Rp1.500.000 telah dilakukan pada bulan Januari 2025.

Penyaluran ini dilakukan secara langsung ke rekening KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank BRI.

"Hari ini, saldo bantuan PKH senilai Rp1.500.000 berhasil dicairkan melalui rekening Bank BRI untuk KPM yang telah tervalidasi dalam sistem. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah di awal tahun," tulis laporan tersebut pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga: NIK KTP yang Ada Nama Anda Masuk Antrean Penerima Bansos PKH Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Cara Terdaftar di DTSE

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH

Bagi Anda yang ingin mencairkan bantuan sosial ini, berikut panduan yang dapat Anda ikuti:

Persiapkan Dokumen Penting

  • Pastikan NIK e-KTP Anda terdaftar di DTKS.
  • Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat mengunjungi ATM atau kantor BRI.

Kunjungi ATM atau Kantor BRI Terdekat

  • Datangi lokasi yang terhubung dengan layanan penyaluran bansos PKH.
  • Gunakan KKS untuk melakukan transaksi pencairan.

Ikuti Proses di Mesin ATM

  • Masukkan kartu KKS, pilih menu tarik tunai, dan ikuti petunjuk di layar.
  • Pastikan Anda menarik dana sesuai nominal bantuan yang diberikan.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH? Berikut langkah-langkah mudahnya:

Berita Terkait

News Update