POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan skema terbaru untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Informasi ini langsung disampaikan melalui saluran resmi mereka, yang menegaskan bahwa pencairan bantuan PKH kini akan dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan setiap dua bulan.
Pemerintah memastikan percepatan pencairan bantuan tahap 1 2025 untuk berbagai bansos reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)nya telah terdata sebagai komponen lansia dan penyandang disabilitas akan menerima penyaluran bantuan dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.
Proses pencairan ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 21 Januari 2025, berdasarkan skema terbaru yang resmi diumumkan oleh pemerintah, berikut rincian bantuan yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
- Anak usia dini atau balita mendapatkan Rp3 juta per tahun dengan pencairan Rp750 ribu per tahap.
- Anak sekolah jenjang SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu setiap tiga bulan.
- Anak sekolah tingkat SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tiga bulan.
- Penyandang disabilitas berat diberikan bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan pencairan Rp600 ribu per tahap.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Perubahan sistem pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kemudahan dalam penyaluran dana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memastikan apakah dana PKH atau BPNT telah cair, penerima dapat memeriksa saldo mereka menggunakan aplikasi perbankan seperti Livin' by Mandiri.
Langkah-langkah pengecekan saldo cukup sederhana. Pengguna hanya perlu login dengan memasukkan kata sandi, lalu memilih ikon kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih yang tersedia di layar.