Mangkir Dalam Pemeriksaan, Kejagung Jemput Paksa Tersangka Impor Gula ke Pangkalan Bun

Selasa 21 Jan 2025, 19:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

POSKOTA.CO.ID - Salahsatu tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 21 Januari 2025. Tersangka tersebut yakni Direktur PT DSI berinisial HAT yang dijemput langsung penyidik ke wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik terlebih dahulu dilakukan penangkapan pada hari ini juga di Pangkalan Bun Kalteng," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di gedung Kejagung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Lantas tersangka HAT pun langsung diterbangkan ke Surabaya yang kemudian dilanjutkan ke Jakarta. Harli menyampaikan jika HAT sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula. Tetapi yang bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.

"Mengapa dilakukan penangkapan? Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik kemarin menetapkan sebagai tersangka bersama yang kemarin," tegasnya.

Sehari sebelumnya, Kejagung pun menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi import gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kesembilan tersangka yang ditetapkan tersangka ini seluruhnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Import Gula, 2 Tersangka Dinyatakan Buron

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ke sembilan tersangka tersebut ialah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," tegas Abdul Qohar kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.

Terhadap tujuh dari sembilan tersangka tersebut dikatakan Qohar sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Ketujuh tersangka yang ditahan itu ialah TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES. Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP," bebernya.

Pihak penyidik pun dikatakan Qohar lansung melakukan pencarian terhadap keduanya. "Kita tugaskan penyidik lakukan pencarian terhadap keberadaan mereka," tegas Qohar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update