Kutuk Keras Kasus Pencabulan Santriwati di Jakarta Timur, MUI: Usut Tuntas

Selasa 21 Jan 2025, 19:22 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual mencari keadilan. (Wikimedia/Aquaureel)

Ilustrasi korban kekerasan seksual mencari keadilan. (Wikimedia/Aquaureel)

Di samping itu, lanjut Jeje, para penyelenggara lembaga pendidikan dan masyarakat juga harus peka terhadap gejala gejala penyimpangan perilaku seksual di lingkungan mereka untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan berwenang.

Lalu guru, murid, dan masyarakat yang terjangkit penyakit seksual menyimpang jangan malu dan segan untuk menyatakan itu penyakit yang harus diterapi dan diobati.

"Sebelum terjerumus kepada kejahatan yang menelan korban yang kemudian korban korban itu pun berpotensi tertular penyakit penyimpangan seksual tersebut," ucap Jeje.

Selain itu, Jeje meminta agar para orang tua murid harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan putra putri mereka dimana tempat mereka sekolah.

Harus cari informasi tentang sekolah dan pesantren mereka yang benar benar ketat dalam menjaga pergaulannya. Selain tindak kejahatan pencabulan sesama jenis, juga yang patut diwaspadai adalah perilaku kejahatan seksual menyimpang.

"Perzinaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangan yang normal saja itu sudah suatu penyakit sosial dan kejahatan menurut hukum agama. Apalagi perzinaan dan pemerkosaan dilakukan secara seksual menyimpang, tentu menjadi kejahatan yang keburukannya terus menular berlipat ganda," kata Jeje.

News Update