Kisruh Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Besok

Selasa 21 Jan 2025, 12:50 WIB
Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Sumber: Instagram @swtrenggono)

Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Sumber: Instagram @swtrenggono)

Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.

Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Baca Juga: Terbitkan HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Minta Penjelasan

Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Untuk itu Nusron pun berjanji kementeriannya akan segera menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.

Berita Terkait
News Update