Dengan demikian, bantuan sosial ini dapat menjadi solusi nyata dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika merunut pada jadwal tahun-tahun sebelumnya, kedua bansos ini kerap disalurkan empat tahap setiap tahunnya.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Tertera di Antrean Penerima Bansos PKH Awal tahun 2025, Cek Nominalnya!
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH maupun BPNT untuk 2025 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH atau BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Untuk kelancaran pengecekan status nama penerima, pastikan data yang Anda input sudah sesuai yang tertera yang ada di e-KTP.
Penting untuk diketahui, kedua Bansos ini merupakan program dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria tertentun.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang aktif.
- Terdaftar sebagai warga yang membutuhkan, yang sudah tercatat di kelurahan setempat dan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN/BUMD, Aparat Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tidak tercatat sedang menerima bantuan dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM.