Namun perlu diingat. Untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, para calon keluarga penerima manfaat (KPM) harus sudah memenuhi syarat dan kriterianya.
Syarat dan Kriteria Calon Penerima Manfaat Program Bantuan Pemerintah
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
- Tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah tertulis di kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber yang sama, seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang aktif
Meskipun sudah tercatat di DTKS, para calon penerima tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan tersebut.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.