Bantuan Saldo Dana Bansos BLT Rp900.000 Hanya Bisa Diterima oleh KPM dengan Kategori Ini? Segera Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Selasa 21 Jan 2025, 11:30 WIB
Perubahan Penyaluran Bantuan Sosial 2025, Cek Syarat dan BLT Rp900.000 untuk KPM dengan NIK KTP ini. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

Perubahan Penyaluran Bantuan Sosial 2025, Cek Syarat dan BLT Rp900.000 untuk KPM dengan NIK KTP ini. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

POSKOTA.CO.ID - Mulai 20 Januari 2025, pemerintah Indonesia mulai menyalurkan program bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900.000 per penerima, yang akan diterima hingga H-7 Lebaran Idul Fitri.

Namun, ada beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama terkait penggabungan data sosial ekonomi nasional yang beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas perubahan tersebut serta bantuan sosial terbaru yang disalurkan mulai 20 Januari 2025, termasuk bansos BLT sebesar Rp900.000 untuk beberapa kelompok masyarakat.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Cair ke Rekening BRI, Cek Status NIK e-KTP Anda di SIKS-NG dan Informasi Selengkapnya di Sini

Penggabungan Data ke DTSE

Pada tahun 2025, pemerintah akan menggabungkan beberapa data penting terkait bantuan sosial menjadi satu kesatuan yang disebut data DTSE. Data ini mencakup data DTKS, P3KE (Kemiskinan Ekstrem), BKKBN, dan data dari Bapanas.

Dengan adanya perubahan ini, sebagian KPM yang sebelumnya tercatat di DTKS pada 2024, belum tentu akan mendapatkan bantuan pada 2025. Hal ini disebabkan oleh syarat-syarat ketat yang akan diterapkan dalam sistem DTSE.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Syarat Baru KPM untuk Menerima Bansos Kemensos

Ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh KPM untuk tetap dapat menerima bantuan sosial. Beberapa di antaranya adalah:

  1. KPM harus memastikan bahwa pendapatan keluarga mereka tidak melebihi UMR atau UMP yang berlaku. KPM yang bekerja di perusahaan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih berhak menerima bantuan, sedangkan yang tidak terdaftar akan tergantung pada ketentuan yang berlaku.
  2. KPM tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, operator bantuan sosial, atau dalam pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan distribusi bantuan sosial.
  3. KPM harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di dalam data DTSE, yang akan disurvei secara ketat.
  4. Keluarga penerima manfaat yang tercatat sebagai anggota ASN, TNI, atau Polri tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahun 2025.

Bagi KPM yang terdaftar dalam sistem DTKS sebelumnya, KPM perlu memeriksa status mereka melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah, seperti Musdes, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kementerian Sosial, untuk memastikan data mereka sudah akurat.

Jika ada perubahan dalam status ekonomi atau pekerjaan, KPM harus memperbarui data mereka di sistem DTSE.

Pemerintah, melalui Presiden atau Kementerian Sosial, akan mengumumkan jadwal penyaluran bantuan sosial tahap pertama untuk beras 10 kg dan BLT.

Berita Terkait
News Update