Warga Bekasi Tak Setuju Tilang Manual Dihapus

Senin 20 Jan 2025, 16:09 WIB
Pengendara saat hendak melintas di persimpangan BCP Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Pengendara saat hendak melintas di persimpangan BCP Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Terpisah, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian mengatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diterapkan di Kota Bekasi.

"Di Bekasi Kota belum bisa dilakukan karena perangkat ETLE belum ada," kata Ganda ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Saat ini, Ganda mengatakan, tilang manual tetap diberlakukan selama tilang berbasis elektronik belum diterapkan.

Baca Juga: Kamera e-TLE Sudah Terpasang di Beberapa Titik Jalan, Siap-siap Pelanggar Lalu Lintas Dikirimi Surat Tilang ke Rumah

"Pemberlakuan tilang manual (tetap dijalankan) yang bersifat selektif saja," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat tilang elektronik melalui WhatsApp.

Sebelumnya, surat elektronik dikirim secara fisik ke rumah masing-masing pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat itu dikirim via pos.

Berita Terkait

News Update