Terpisah, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian mengatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diterapkan di Kota Bekasi.
"Di Bekasi Kota belum bisa dilakukan karena perangkat ETLE belum ada," kata Ganda ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Saat ini, Ganda mengatakan, tilang manual tetap diberlakukan selama tilang berbasis elektronik belum diterapkan.
"Pemberlakuan tilang manual (tetap dijalankan) yang bersifat selektif saja," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat tilang elektronik melalui WhatsApp.
Sebelumnya, surat elektronik dikirim secara fisik ke rumah masing-masing pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat itu dikirim via pos.