Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp, Pakar Ingatkan soal Pungli

Senin 20 Jan 2025, 21:43 WIB
Sejumlah pengendara motor menerobos jalur busway di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah pengendara motor menerobos jalur busway di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti tilang elektronik yang mulai diterapkan per hari ini, Senin, 20 Januari 2025.

Dengan sistem Cakra Presisi keluaran Polda Metro Jaya itu, surat tilang elektronik dikirim secara real time ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

"Yang terpenting bagi kepolisian adalah konsistensi dalam penegakan aturan," tegas Bambang saat dihubungi Poskota.co.id, Senin, 20 Januari 2025.

Namun, Bambang mengingatkan sistem yang sudah efisien dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut, tidak meninggalkan celah baru terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Perangkat ETLE Belum Tersedia, Kota Bekasi Masih Terapkan Tilang Manual

"Jangan sampai peraturan dibuat hanya untuk membuka peluang pungli lebih lebar. Makanya membangun sistem kontrol dan pengawasan itu mutlak dilakukan," katanya.

Adapun terkait kemungkinan adanya kendala penerapan sistem tilang elektrnik, Bambang menganggap itu sebagai keniscayaan, karena baru diterapkan. Namun, ia meyakini pasti bakal ada penyesuaian nantinya.

"Kendala itu adalah keniscayaan dan akan menjadi problem di awal-awal penerapan. Sebagai sebuah bentuk rekayasa sosial kendala-kendala seperti lumrah terjadi," ungkapnya.

Menurutnya, kendala dalam penerapan Cakras Presisi, adalah jika kendaraan yang ditilang sudah berganti kepemilikan, tapi belum balik nama. Kasus ini tentu menjadi beban bagi pemilik kendaraan sebelumnya, karena harus meneruskan surat tilang elektronik kepada pemilik baru kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Peniadaan Tilang Manual, 270 Pelanggar Lalu Lintas Terjadi di Simpang BCP Bekasi

Oleh karena itu, Bambang mengimbau polisi segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan balik nama jika membeli kendaraan dari orang lain. Tentunya, kata dia, sosialisasi itu harus dilakukan kepada kedua belah pihak, baik penjual segera melaporkan transaksi penjualannya, dan pembeli segera melaporkan kendaraannya untuk dibalik nama.

"Jadi semua pihak masing-masing harus segera melaporkan. Bila tidak, penjual bisa akan terus terkena denda tilang. Lalu bila penjual sudah melaporkan transaksi penjualannya, pembeli yang tidak segera melaporkan, nomer kendaraannya akan diblokir dari sistem administrasi kendaraan," tuturnya.

Cara Urus Tilang Elektronik

Dengan adanya sistem Cakra Presisi, maka penilangan sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Pada saat pengendara terdeteksi E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, dalam hitungan menit pemilik kendaraan tersebut akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp.

Nomor WhatsApp pemilik kendaraan didapat saat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, dan proses mutasi. Sehingga nomor yang didaftarkan tersebut menjadi database utama untuk pengiriman notifikasi E-TLE secara digital.

Baca Juga: Warga Bekasi Tak Setuju Tilang Manual Dihapus

Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi via laman http://etle-pmj.id. Dalam proses klarifikasi itu, pemilik kendaraan wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi.

Begitu proses klarifikasi selesai, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang harus diselesaikan.

Namun, apabila pengendara atau pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka pihak kepolisian akan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan itu akan mengetahui jika kendaraan sudah terblokir pada saat saat melakukan pengurusan STNK di Samsat.

Berita Terkait

News Update