Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub Poligami Beri Kepastian Hukum Proses Perceraian dan Pernikahan

Senin 20 Jan 2025, 16:20 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi klarifikasi soal Pergub poligami. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi klarifikasi soal Pergub poligami. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pergub yang baru terbit memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu.

Kendati demikian, Elva masih mempertanyakan serangkaian aturan yang telah ditetapkan apakah akan dipatuhi sepenuhnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di kemudian hari.

“Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?” sambung Elva.

Terlebih, Elva menilai kondisi-kondisi yang telah ditetapkan oleh Pergub bagi ASN yang ingin berpoligami terlalu berpihak kepada pihak laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.

“Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” ujarnya.

Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

"Nggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” katanya.

Elva meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Teguh, mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan.

Berita Terkait

News Update