Pemilik NIK e-KTP Ini Dihapus dari Penerima Bansos PKH BPNT 2025, Cek Daftar Selengkapnya!

Senin 20 Jan 2025, 14:02 WIB
Ilustrasi, pemilik NIK e-KTP yang resmi dihapus sebagai penerima bansos dari Pemerintah. (Kemensos.go.id)

Ilustrasi, pemilik NIK e-KTP yang resmi dihapus sebagai penerima bansos dari Pemerintah. (Kemensos.go.id)

Setiap bulannya, Kemensos melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial melalui sistem verifikasi yang ketat.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan hanya kepada mereka yang memang membutuhkan, dan bukan kepada mereka yang sudah mampu secara ekonomi.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan tepat sasaran, yaitu kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori yang disebutkan di atas, pastikan untuk segera memperbaiki data atau melakukan pembaruan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa status Anda dan pastikan data tercatat akurat agar tidak melewatkan pencairan dana bansos PKH BPNT pada tahu 2025 ini.

Baca Juga: Selamat! NIK E-KTP KPM Jenis Ini Bisa Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos Mulai Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dan Beras 10 Kg

Cara Cek Penerima Bansos 2025

Berikut ini adalah panduan untuk memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial.

1. Buka Aplikasi Penelusuran

Mulailah dengan membuka aplikasi penelusuran seperti Google Chrome atau browser pilihan Anda.

2. Kunjungi Situs Resmi Kemensos

Akses halaman resmi untuk cek penerima bansos dengan mengetikkan alamat situs berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pilih Wilayah Penerima Manfaat

Pada halaman utama, pilih wilayah sesuai lokasi Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.

4. Masukkan Nama Lengkap

Ketikkan nama lengkap Anda seperti yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

5. Masukkan Kode Verifikasi

Di bawah kolom pencarian, akan muncul kode verifikasi berupa huruf acak. Masukkan kode tersebut dengan benar.

6. Klik Tombol ‘Cari Data’

Berita Terkait
News Update