Pemegang NIK e-KTP Ini Memenuhi Syarat Penerima Dana Bansos Rp200.000 dari Subsidi BPNT Awal Tahun 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 20 Jan 2025, 07:43 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025. (Sumber: Instagram/@bansoss___2024)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025. (Sumber: Instagram/@bansoss___2024)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi saldo dana bansos untuk masyarakat yang membutuhkan, melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025.

Bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima subsidi BPNT awal tahun, Kementrian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi akan mencairkan saldo dana bansos sebesar Rp200.000.

Saldo dana bansos yang diberikan sebesar Rp200.000 tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori ekonomi rentan dan miskin.

Kemensos juga memberikan keterangan bahwa, pencairan BPNT untuk triwulan pertama tahun 2025 akan didasarkan pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lama.

Namun, seiring berjalannya waktu, mulai triwulan kedua, Kemensos akan menggantikan data tersebut dengan sistem baru berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Perubahan penggunaan data ini sendiri bakal membawa dampak signifikan terhadap siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari Pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi BPNT, perlu memeriksa status secara berkala untuk memastikan daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Gratis Rp600.000 Cair dari BLT BBM 2025 untuk Anda yang Terverifikasi sebagai Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah, Cek Informasinya Sekarang!

Syarat Penerima Bansos 2025

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemegang NIK e-KTP agar dapat menerima bantuan sosial dari subsidi BPNT pada tahun 2025.

Berikut adalah syarat-syarat lengkapnya untuk mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah.

1. Pendapatan Tidak Melebihi UMR/UMP

Salah satu syarat utama bagi KPM adalah memastikan bahwa pendapatan keluarga tidak melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.

Hal ini bertujuan agar bantuan sosial ini benar-benar tepat sasaran, sesuai ketetapan pemerintah.

2. Pekerjaan KPM

Penerima manfaat bantuan sosial BPNT tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bantuan sosial.

Jika seseorang yang bekerja di posisi tersebut menjadi penerima manfaat, dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data yang bisa menghambat distribusi bansos.

3. Status Ekonomi

Kemudian, penerima manfaat harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh pemerintah.

DTSE ini berfungsi untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.

Pendaftaran dalam DTSE biasanya dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

4. Keanggotaan ASN, TNI, atau Polri

Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada umumnya tidak berhak menerima bantuan sosial BPNT.

Hal ini karena mereka sudah menerima penghasilan tetap dari pemerintah sebagai gaji atau tunjangan.

Namun, jika ternyata ada anggota ASN, TNI, atau Polri yang tergolong dalam keluarga miskin sah, mereka tetap berhak mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial:

1. Kunjungi Situs Cekbansos

Langkah pertama adalah membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda. Pastikan Anda mengakses situs yang benar dan resmi untuk memastikan data akurat dan terpercaya.

Situs ini dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial kepada masyarakat.

2. Masukkan NIK e-KTP

Setelah halaman situs terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK e-KTP yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik Anda.

NIK ini sangat penting karena digunakan sebagai identifikasi yang akan mencocokkan data Anda dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang telah didaftarkan oleh pemerintah.

3. Isi Nama Lengkap

Langkah selanjutnya adalah memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP Anda.

Nama lengkap ini akan digunakan untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan data yang ada di sistem pemerintahan.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Setelah mengisi NIK dan nama lengkap, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang tertera di layar.

Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa pengisian data dilakukan oleh pengguna yang sah dan bukan oleh bot otomatis yang dapat menyebabkan gangguan pada sistem.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah memasukkan NIK, nama lengkap, dan kode verifikasi, langkah selanjutnya adalah klik tombol “Cari Data”.

Proses ini biasanya hanya membutuhkan beberapa detik, namun pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari gangguan.

6. Lihat Hasil Pencarian

Setelah menekan tombol "Cari Data", hasil pencarian akan muncul di layar Anda. Halaman ini akan menampilkan status Anda, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi mengenai jenis bantuan yang diterima, jumlah yang disalurkan, serta jadwal pencairannya.

Namun, apabila Anda tidak terdaftar, informasi tersebut juga akan tertera, dan Anda bisa mencari tahu lebih lanjut melalui layanan pengaduan atau instansi terkait.

Cukup dengan memasukkan NIK e-KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi, Anda bisa mengetahui daftar penerima saldo dana bansos dari subsidi pemerintah.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dengan cermat untuk mendapatkan informasi terkini soal pencairan subsidi BPNT 2025 secara akurat dan tepat waktu.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah.

Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait
News Update