Hari ini Surat Tilang Elektronik Mulai Dikirim Via WhatsApp, Segera Blokir Kendaraan yang Dijual

Senin 20 Jan 2025, 12:39 WIB
Ilustrasi pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya mulai kirim surat tilang elektronik ke nomor WhatsApp. (Dok. Poskota)

Ilustrasi pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya mulai kirim surat tilang elektronik ke nomor WhatsApp. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penegakan hukum lalu lintas baru yang dikenal sebagai Cakra Presisi pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025.

Semua pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan dikirimkan melalui WhatsApp kepada pelanggar.

"Benar mulai hari ini sudah mulai diterapkan (surat tilang dikirim lewat nomor WhatsApp)," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Ojo menegaskan bahwa sistem Cakra Presisi bisa menjadi lebih efektif dan efesien dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Akan Dapat Tilang Elektronik Melalui Pesan WhatsApp

Dia juga menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap beberapa pihak pengendara. Artinya, baik pejabat, polisi, pelat merah, dan juga masyarakat biasa akan mendapat 'surat cinta' atau surat tilang jika kedapatan melanggar.

"Semua kena," tegas Ojo.

Dikirim ke Nama Pemilik di STNK

Ojo juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan sistem pengiriman surat tilang kepada nomor WhatsApp yang tertera di dalam dokumen kepemilikan kendaraan.

Artinya jika kendaraannya sudah dijual tapi belum balik nama, maka surat tilang tersebut dikirimkan kepada nomor pemilik lama bukan kepada pemilik yang baru atau yang melanggar lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE dengan Mudah Lewat Hp

"Kendaraan yang belum balik nama tetep kena, namun surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan otomatis ke alamat yang lama. Bila mendapati kasus seperti ini masyarakat agar bisa kasih tahu kepada pembelinya," katanya.

Menurut Ojo, setiap mobil dijual semestinya membuat laporan ke Samsat bahwa mobil sudah berpindah tangan. Sehingga pihak Samsat akan memblokir BBN dan pemilik terakhir harus balik nama. Demikian juga notifikasi WhatsApp akan masuk ke nomor HP pemilik yang lama.

"Jadi seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau ngasih tahu," kata Ojo.

Berita Terkait

News Update