Sejumlah petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sambil mengevakuasi warga yang terjebak dari musibah kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Gulkarmat Jakarta Minta Pemilik Gedung Sediakan Peralatan Kebakaran

Senin 20 Jan 2025, 18:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta meminta pemilik gedung untuk menyediakan peralatan keselamatan kebakaran.

Kepala Bidang Operasi Gulkarmat Jakarta, Suheri mengatakan, setiap bangunan gedung harus memenuhi fire safety.

"Yaitu siap peralatan keselamatan kebakaran dan SDM yang berbasis siapa yang ada dilokasi untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran secara awal sebelum pemadam datang," kata Suheri saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Menurut Suheri, ]penting sebagai langkah awal ketika terjadi kebakaran untuk mengurangi dampak atau resiko yang lebih besar yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Baca Juga: Kebakaran di Depok Dipicu Ledakan Tabung Gas Warung Kopi

"Langkah awal yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bertujuan untuk meminimslisir kerugian baik jiwa maupun aset atau citra dari gedung tersebut," tukasnya.

Gedung Harus Punya Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Selain pentingnya peralatan kebakaran, gedung juga mesti mengantongi sertifikat keselamatan kebakaran. Setidaknya ada empat kriteria untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Yang pertama alat proteksi aktif dan pasif, kedua akses petugas pemadam kebakaran masuk gedung, ketiga sarana jalan keluar, dan keempat manajemen keselamatan dan kebakaran gedung," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Kehumasan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Moch Arief, Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Grage Mall Cirebon Kebakaran, Pengunjung dan Warga Panik

Arief menerangkan, pengurusan sertifikat keselamatan kebakaran dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya PTSP akan mengirimkan pengajuan permohonan sertifikat keselamatan kebakaran dari pemilik gedung.

Kemudian, Gulkarmat juga akan memberikan sejumlah rekomendasi jika dalam pengajuannya ada yang harus dan perlu dilengkapi.

"Yang mengeluarkan surat tetap PTSP, damkar hanya memberikan rekomendasi," jelas Arief.

Sementara itu, untuk bangunan lama, Arief menjelaskan pemilik gedung wajib melakukan pemeriksaan berkala selama minimal dua tahun sekali sesuai empat kriteria.

Baca Juga: Kebakaran di Kebayoran Lama, Seorang Tukang Bangunan Tewas Terjebak di Dalam Rumah

"Misalnya, gedung ini sudah lama gak melaporkan (proteksi keselamatan gedung) kita datang sewaktu-waktu, ya kayak sidak gitu lah, jelas Arief.

Petugas biasanya akan menegur pemilik gedung yang melanggar. Jika teguran tidak diindahkan, maka petugas damkar akan menempelkan stiker pada gedung untuk menandakan bahwa gedung tersebut telah melanggar aturan.

"Untuk penindakannya ada di Satpol PP, damkar hanya memasang stiker pelanggaran saja," tukas Arief.

Meski demikian, Arief tidak hafal jumlah gedung di Jakarta yang telah mempunyai sertifikasi keselamatan kebakaran ini. Pasalnya, seluruh berkas ada pada PTSP.

Tags:
peralatan keselamatan kebakaranGulkarmat Jakartakebakaran

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor