POSKOTA.CO.ID - Istri dari Presiden Sukarno, Naoko Nemoto atau dikenal dengan Dewi Sukarno, dituntut oleh Pengadilan Buruh Jepang untuk membayar denda sebesar 29 juta Yen atau setara dengan Rp3,03 miliar.
Sanksi tersebut diberikan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang pekerjanya.
Berdasarkan laporan dari Friday Digital disebutkan jika gugatan ini terjadi tiga tahun lalu, saat pandemi Covid-19.
Sejak Februari 2021, gugatan telah dilayangkan. Saat itu, dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja karena khawatir terkena virus Covid-19. Sementara itu, Dewi dikabarkan akan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Dari tanggapan kedua karyawan tersebut, Dewi lantas marah dan melakukan PHK pada pekerjanya.
“Risiko infeksi saya jauh lebih rendah daripada kalian semua. Anda yang naik kereta dan bus. Aneh, jika Anda begitu takut, Anda tidak perlu datang. Ini sangat merepotkan. Saya benar-benar benci perasaan tidak nyaman ini,” kata Dewi dikutip dari Friday Digital.
“Kamu tidak perlu lagi khawatir untuk bertemu denganku. Itu dihentikan Jumat lalu (12 Februari),” sambungnya.
Baca Juga: Zeda Salim Bantah Cintanya Ditolak Ammar Zoni: Saya yang Tolak Dia
Gugatan dari Pengadilan
Pada Maret 2022, dua karyawan Dewi mengajukan gugatan pada pengadilan terhadap polemik PKH tersebut.
Sebagai informasi Pengadilan Buruh Jepang difungsikan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.