POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan seputar besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih terus diperbincangkan, pasalnya skema tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini termasuk baru.
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam kebijakannya, pengangkatan pegawai pemerintah kategori ini berdasarkan pada kriteria tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Kemudian telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lolos serta honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhannya.
Selain itu, kebijakan tersebut membahas perihal gaji yang didapat oleh pegawai pemerintah dengan format paruh waktu.
Lantas berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025? berikut penjelasannya.
Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang tertera di diktum ke-19, dijelaskan jika gaji yang diterima oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh waktu sesuai dengan upah minimum yang belaku di wilayah penempatannya.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikti sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang belaku di suatu wilayah,” bunyi keterangan dari Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun daftar upah minimum pada tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang sudah ditetapkan, antara lain:
Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.5995
- Sumatera Barat:Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
Jawa
- Banten: Rp2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DI Yogyakarta: R 2.264.080
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Baca Juga: Honorer Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Bocoran Jadwalnya
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
Papua
- Papua: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.285.846
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Masa Perjanjian Kontrak PPPK Paruh Waktu
Di aturan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan jika masa perjanjian kontrak bagi PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan ditetapkan secara berkala hingga diangkat menjadi PPPK.
Meski memiliki status paruh waktu, tetapi pegawai pemerintah ini diberikan NIP atau identitas pegawai ASN.
Itulah informasi terkait besaran gaji serta kontrak honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.