Setelah semua dokumen lengkap, segera serahkan berkas tersebut ke sekolah. Dengan demikian, pihak sekolah dapat memverifikasi dan memasukkan data ke dalam sistem Dapodik.
Setelah data diinputkan oleh sekolah, tim penyelenggara akan memverifikasi data siswa yang diajukan. Jika memenuhi syarat dan terdaftar dalam Dapodik sebagai calon penerima bansos, maka siswa tersebut akan ditetapkan sebagai penerima PIP.
Syarat Penerima Bansos PIP
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin adalah sasaran utama yang bisa mendapatkan bantuan PIP.
2. Penerima Pertimbangan Khusus
Selain siswa dari keluarga miskin, bansos PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik berstatus yatim piatu atau peserta didik yang terdampak bencana alam.
3. Peserta Didik Putus Sekolah
Bansos PIP juga bisa berikan kepada peserta didik yang telah putus sekolah agar bersedia untuk kembali ke sekolah.
4. Kelainan Fisik
Peserta didik yang memiliki kelainan fisik juga berhak menerima bantuan PIP.
5. Siswa di Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal
Bansos PIP tidak hanya berlaku untuk peserta didik di sekolah formal, tetapi juga dapat diberikan kepada peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima PIP, dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BNI, BRI, atau Mandiri.
Dana Bansos PIP
Melansir dari kanal Instagram sobatpip, berikut adalah rincian dana bansos PIP yang akan diterima oleh siswa yang berhak:
1. Sekolah Dasar (SD)
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000
3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000