Begini Cara Daftar Penerima Dana Bansos untuk Ibu Hamil, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Senin 20 Jan 2025, 15:54 WIB
Ibu hamil bisa dapat dana bansos PKH Rp3.000.000 per tahun. (Sumber: Pinterest)

Ibu hamil bisa dapat dana bansos PKH Rp3.000.000 per tahun. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pastikan ibu hamil bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di 2025 ini.

Setiap penerima bansos PKH yang masuk kategori ibu hamil, ibu dengan anak bayi, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lansia akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah.

Ibu hamil akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp3.000.000 per tahun yang cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bansos ini diberikan untuk kepentingan asi eksklusif, vitamin dan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan untuk anak usia dini diberikan untuk kepentingan mulai dari penimbangan, pengukuran, pemberian vitamin dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: 4 Syarat Terima Bansos Tunai atau Pangan 2025, KPM Lama Wajib Perhatikan Ini

Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen penting:

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar bansos ibu hamil 2025. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP suami istri
  • Surat keterangan kehamilan dari dokter atau bidan
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan atau desa setempat
  1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan:

Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pendaftaran bansos ibu hamil 2025. Anda dapat bertanya kepada petugas yang bertanggung jawab ata menghubungi nomor kontak yang tersedia.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Bansos PKH 2025, Ada NIK e-KTP dan Lainnya yang Harus di Siapkan Cek di Sini

  1. Isi Formulir Pendaftaran:

Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak desa atau kelurahan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

  1. Lampirkan dokumen pendukung:

Sertakan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya sebagai lampiran dalam formulir pendaftaran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut asli atau memiliki salinan yang sah.

Berita Terkait
News Update