4 Syarat Terima Bansos Tunai atau Pangan 2025, KPM Lama Wajib Perhatikan Ini

Senin 20 Jan 2025, 14:38 WIB
4 syarat terima bansos tunai atau pangan 2025 untuk KPM lama. (Sumber: Dok, Dinsos Kabupaten Pasuruan)

4 syarat terima bansos tunai atau pangan 2025 untuk KPM lama. (Sumber: Dok, Dinsos Kabupaten Pasuruan)

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebentar lagi akan dilakukan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama harus memenuhi 4 syarat di sini agar bisa menerima bansos tunai atau pangan 2025.

Bagi yang belum tahu, DTSE adalah gabungan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), BKKBN, dan dari lembaga pemerintah lainnya.

Diberlakukannya DTSE agar pemilihan KPM lebih ketat lagi sehingga tidak akan ada lagi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Pada perubahan sistem tersebut, maka akan ada KPM lama yang tidak layak lagi menerima bantuan, baik tunai maupun pangan.

Hal ini dikarenakan penerima lama tersebut terindikasi tidak layak mendapatkan bansos, entah karena sudah terdaftar mampu dan lain sebagainya.

Maka dari itu, bagi KPM lama harus memerhatikan beberapa syarat ini untuk bisa mendapatkan kembali bansosnya di 2025.

Baca Juga: Selamat! NIK E-KTP KPM Jenis Ini Bisa Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos Mulai Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dan Beras 10 Kg

Dilansir dari kanal YouTube bernama Naura Vlog pada hari ini Senin, 20 Januari 2025, berikut ini 4 syarat yang harus dipenuhi supaya menerima bansos 2025.

4 Syarat Terima Bansos Tunai atau Pangan 2025

1. Pendapatan

KPM lama wajib memastikan bahwa pendapatan keluarga mereka tidak melebihi UMR atau UMP setempat. Terdapat tambahan, bahwa seorang KPM yang bekerja, namun belum atau tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, maka bisa dapat.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 PIP 2025 Segera Cair untuk Pemilik NIK dan NISN Ini, Simak Informasi Selengkapnya!

2. Pekerjaan

Berita Terkait
News Update