POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI merupakan salah satu solusi pembiayaan yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan bunga yang relatif rendah dan proses pengajuan yang mudah, KUR BRI menjadi pilihan favorit untuk mengembangkan usaha.
Namun, di balik berbagai keuntungan yang ditawarkan, ada tanggung jawab besar yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran cicilan tepat waktu.
Jika terjadi keterlambatan atau bahkan gagal bayar, ada sejumlah risiko yang bisa Anda hadapi.
Baca Juga: KUR 2025: Ada Perubahan Peraturan yang Perlu Anda Perhatikan, Simak Selengkapnya di Sini
Denda yang Terus Bertambah
Salah satu risiko utama jika Anda telat membayar cicilan KUR BRI adalah dikenakan denda.
Besarnya denda biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah angsuran yang terlambat.
Jika keterlambatan terus berlanjut, denda ini akan terus menumpuk dan menjadi beban finansial yang semakin berat.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengatur keuangan dengan baik agar pembayaran cicilan tetap lancar.
Baca Juga: Cek Tabel Angsuran Dana KUR BCA Terbaru dengan Plafon Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp50 Juta
Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK
Keterlambatan atau gagal bayar cicilan KUR BRI akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).