KPM tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bansos. Harus dari KPM yang pekerjaannya serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Misal, tidak lebih dari Rp300.00 per bulan.
3. Status Ekonomi
Harus masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTSE. Kalau tidak, maka gagal menerima pencairan bantuan.
Nanti akan ada survei ketat dari petugas sosial. KPM yang terdeteksi sudah sejahtera otomatis akan langsung dihapus dari pendataan penerima bansos.
4. Keanggotaan ASN/TNI/Polri
KPM lama yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri tidak berhak menerima bantuan-bantuan dari pemerintah. Pada DTSE, seleksi KPM sudah sangat ketat sehingga tidak ada yang bisa lolos lagi.
Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!
Sudah bekerja sama dengan menteri-menteri lain sehingga penyalurannya akan tepat sasaran dan tidak ada kesalahan lagi.
Itulah dia informasi terkait 4 syarat terima bansos tunai atau pangan 2025 untuk KPM lama. Semoga membantu dan bermanfaat.