POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Keputusan ini didasarkan pada KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kejelasan bagi honorer kategori R2 dan R3 yang lulus seleksi PPPK tahun 2025.
Penetapan Gaji Berdasarkan UMK
Regulasi ini menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Update Gaji Terbaru PNS Golongan 3A-4E yang Resmi Naik pada Februari 2025, Berapa Kenaikannya?
Dalam diktum ke-19 KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa upah untuk PPPK paruh waktu minimal sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan UMK setempat.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum 19.
Keputusan ini memberikan kepastian penghasilan bagi honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Mereka yang terangkat menjadi PPPK paruh waktu kini memiliki hak atas penggajian yang layak dan sesuai standar.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk honorer kategori R2, yakni eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (TKH-II), dan R3, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Honorer R2 dan R3 yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau tidak memenuhi formasi PPPK pada tahun yang sama dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN penuh waktu. PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan penghasilan yang sesuai dengan kontribusinya.
UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2025.
UMK ini mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
Berikut adalah rincian UMK yang akan menjadi dasar gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah:
Daftar UMK 2025 di Jawa Tengah:
- Kota Semarang: Rp3.454.826
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.568.375
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.382
- Kota Salatiga: Rp2.533.582
- Kota Magelang: Rp2.467.487
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109
- Kota Solo: Rp2.416.559
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872
- Kabupaten Tegal: Rp2.376.683
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
- Kota Tegal: Rp2.333.620
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kabupaten Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.257
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
Implikasi Kebijakan
Penetapan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMK ini memberikan dampak positif bagi honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Dengan adanya kejelasan ini, para honorer tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga penghargaan berupa gaji yang setara dengan upah minimum di daerah masing-masing.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Ketersediaan anggaran serta koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan regulasi ini.
Dengan adanya regulasi ini, honorer kategori R2 dan R3 diharapkan dapat lebih tenang dan fokus dalam bekerja. Selain itu, mekanisme PPPK paruh waktu menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem ASN penuh waktu.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat terus disempurnakan, sehingga kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, dapat meningkat secara berkelanjutan.