POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Keputusan ini didasarkan pada KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kejelasan bagi honorer kategori R2 dan R3 yang lulus seleksi PPPK tahun 2025.
Penetapan Gaji Berdasarkan UMK
Regulasi ini menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Update Gaji Terbaru PNS Golongan 3A-4E yang Resmi Naik pada Februari 2025, Berapa Kenaikannya?
Dalam diktum ke-19 KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa upah untuk PPPK paruh waktu minimal sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan UMK setempat.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum 19.
Keputusan ini memberikan kepastian penghasilan bagi honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Mereka yang terangkat menjadi PPPK paruh waktu kini memiliki hak atas penggajian yang layak dan sesuai standar.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk honorer kategori R2, yakni eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (TKH-II), dan R3, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Honorer R2 dan R3 yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau tidak memenuhi formasi PPPK pada tahun yang sama dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN penuh waktu. PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan penghasilan yang sesuai dengan kontribusinya.