JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat berhasil dibongkar Polsek Metro Tanah Abang. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengatakan omset yang dihasilkan pabrik rumahan tersebut tida main-main yakni mencapai Rp12 miliar. Keempat pelaku yang berhasil diringkus ialah berinisial TRW berusia 27 tahun, FJ berusia, 23 tahun, DY berusia 26 tahun dan MS berusia 30 tahun.
“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” terang Aditya, kepada wartawan Minggu, 19 Januari 2025.
Baca Juga: Racik dan Edarkan Narkoba Tembakau Sintetis, 5 Pemuda Ditangkap Polsek Tambun Selatan
Dijelaskan Kapolsek untuk keempat pelaku ini memiliki perannya masing-masing. "Mereka punya peran sendiri-sendiri mulai dari produsen hingga bagian mengedarkannya," kata Aditya.
Terungkapnya kasus ini diterangkan Aditya, berawal pada Sabtu, 18 Januari 2025 ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.
“Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” ungkap Aditya.
Lalu penyidik pun kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti diantaranya lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan mengungkap pembuat utama bibit sintetis yang berinisial MS. “MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tambahnya.
Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Hal ini untuk mengelabui petugas agar tidak terendus.
“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.
Akibat perbuatannya ditegaskan Aditya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.