POSKOTA.CO.ID - Buntut penggerebekan kontrakan di Kawasan Jalan Dago, Kota Bandung, polisi menyita tembakau sintetis dan sabu senilai Rp1 miliar.
Pabrik tembakau rumahan tersebut terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial SH (23) di wilayah Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Kemudian, dilakukan pengembangan yang akhirnya mengarah ke pelaku RA (28)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa, 19 November 2024.
Dalam penangkapan pelaku di rumah kontrakannya, polisi menemukan tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram dan sabu seberat 2,7 gram senilai hingga Rp1 miliar.
"Barang bukti dari tangan tersangka yang berhasil ditemukan yakni tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram, kemudian bahan cairan sintetis 300 ml yang menghasilkan 30 kilogram tembakau dan sabu sebanyak 2,7 gram. Apabila dirupiahkan maka akan mencapai Rp1 miliar," ungkapnya.
Tri menjelaskan, RA menjalani praktik haram tersebut selama sebulan lalu. Ia mendapatkan bahan racikan dari seseorang yang dikirim melalui jasa kspedisi.
Kemudian, tersangka mengedarkan barang di wilayah Bandung Raya hingga Manado secara online. Tri menyebut, RA menerima upah Rp5 juta untuk setiap kilogram tembakau sintetis yang dijual.
"Dalam sekali praktik, tersangka mendapat upah Rp5 juta untuk setiap kilogram tembakau sintetis yang diproduksi dan dijualnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.