POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan ada kenaikan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.
Awal tahun ini pemerintah benar-benar merombak besaran gaji yang akan diterima oleh ASN untuk seluruh golongan.
Bagi PNS mulai dari golongan 3a sampai 4e semuanya akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Keputusan pemerintah soal kenaikan gaji yang akan diterima ini telah diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yakni kenaikan 8 persen dan berlaku juga pada Februari 2025.
Rincian Gaji PNS Golongan 3a hingga 4e
Kenaikan ini didapatkan PNS untuk gaji pokok, dimana nominalnya telah disesuaikan dengan penambahan 8 persen sesuai yang dijanjikan.
Berikut ini rincian gaji yang akan diterima PNS golongan 3a hingga 4e terbaru:
Gaji PNS golongan 3:
- Golongan 3a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan 3b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan 3c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan 3d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan 4:
- Golongan 4a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan 4b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan 4c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan 4d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan 4e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK
Daftar Tunjangan PNS
Nah selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan penghasilan tambahan berupa insentif dari beberapa tunjangan. Berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS tahun 2025: