POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Pada triwulan ketiga 2025, sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan beras 10 kg, direncanakan akan mulai menggunakan sistem baru.
Kebijakan ini bertujuan agar bansos dapat tersebar secara merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Syarat Terima Dana Bansos Reguler PKH BPNT 2025, Pastikan Telah Penuhi Persyaratan
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memimpin rapat yang membahas berbagai strategi dalam penyaluran bansos.
Salah satu keputusan penting yang diambil adalah penyaluran Bansos tahap pertama yang masih menggunakan data lama yang telah terverifikasi.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses distribusi bantuan kepada masyarakat, sembari pemerintah menyelesaikan finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, penyaluran bansos di Indonesia tidak tanpa tantangan. Salah satu isu utama yang sering dihadapi adalah adanya masyarakat layak yang masuk sistem begitupun sebaliknya.
Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Ini Terpilih Menerima Bansos BPNT 2025, Cek Besaran Dananya di Sini
Beberapa individu atau keluarga yang tidak memenuhi syarat justru tercatat sebagai penerima. Sedangkan individu atau keluarga yang berhak menerima bantuan tidak tercatat dalam data penerima.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merancang DTSEN, yang bertujuan untuk meminimalkan kedua jenis kesalahan tersebut.