Penerima Bansos PKH Datanya Dialihkan ke DTSE, Ini Pemilik NIK e-KTP yang Layak Menerima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Minggu 19 Jan 2025, 10:22 WIB
NIK e-KTP Anda yang masih memenuhi kriteria penerima bansos PKH akan dapat pencairan sepanjang tahun 2025. (Facebook/infobansosbpntdan pkh)

NIK e-KTP Anda yang masih memenuhi kriteria penerima bansos PKH akan dapat pencairan sepanjang tahun 2025. (Facebook/infobansosbpntdan pkh)

Berikut ini adalah komponen masyarakat yang memenuhi dari ketiga kriteria penerima bansos PKH 2025.

1. Komponen Kesehatan

Diberikan untuk Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan, serta untuk anak usia dini mulai dari 0-6 tahun dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Kemensos menetapkan untuk saldo dana bansos yang akan diterima oleh komponen kesehatan adalah Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

2. Komponen Pendidikan

Bansos untuk kriteria pendidikan diberikan untuk KPM yang memiliki anak jenjang sekolah dari SD, SMP, hingga SMA sederajat dengan maksimal tiga anak dalam satu keluarga.

  • Anak SD/MI/sederajat (6-12 tahun): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/MTs/sederajat (12-15 tahun): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/MA/sederajat (15-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun

    3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Lansia usia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang dalam satu keluarga, dan penyandang disabilitas berat maksimal empat orang dalam satu keluarga layak menerima bansos PKH tahun 2025.

Saldo dana gratis yang diberikan pemerintah untuk komponen kesejahteraan sosial adalah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

Baca Juga: Terdata Sebagai KPM Penerima Bansos PBI di 2025? Ini Bantuan yang Akan Didapatkannya

Demikian informasi terkait perubahan basis data penerima bansos PKH yang dialihkan ke DTSE serta kriteria penerima manfaat yang masih layak menerima bansos dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update