POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran (Bansos PBI), merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.
Program ini khusus ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam mengakses layanan kesehatan.
Dengan terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PBI, masyarakat akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Baca Juga: Syarat Pencairan BLT BBM 2025, Panduan untuk Calon Penerima Manfaat
Secara umum, masyarakat yang berhak menerima Bansos PBI adalah, mereka yang tergolong dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
Hal tersebut, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
Kriteria kepesertaan PBI ini, ditetapkan berdasarkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bantuan ini tidak diberikan tunai kepada para KPM penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan seperti itu, penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.