Pencairan bantuan PKH dan BPNT pada tahun 2025 diprediksi masih akan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk KPM yang menggunakan KKS merah putih melalui bank Himbara. Sementara itu, pencairan melalui PT Pos Indonesia kemungkinan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Seperti biasa, sebelum pencairan dilakukan, status data penerima akan diperiksa secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Nama penerima harus sudah tercantum dalam SP2D dan menunjukkan status "SII" atau berhasil. Setelah data valid dan terkonfirmasi, pencairan dana akan segera dilakukan.
Proses pencairan tahap pertama ini akan dilakukan secara bertahap, dengan termin yang berbeda di setiap wilayah. Oleh karena itu, penting bagi para penerima untuk memeriksa rekening secara rutin dan mengikuti perkembangan terbaru.
Dengan adanya informasi ini, semoga seluruh penerima bantuan sosial dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Bagi KPM yang masuk dalam kategori prioritas, pencairan tahap 1 akan segera dapat dinikmati. Pastikan data Anda valid dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Tetaplah mengikuti berita terbaru untuk informasi pencairan bantuan sosial berikutnya. Semoga bermanfaat!
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.