Pemilik NIK KTP Ini Berhak Mendapatkan Dana Bansos Rp400.000 hingga Rp2.400.000, Cek Segera!

Minggu 19 Jan 2025, 23:22 WIB
Pemilik NIK KTP ini berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 hingga Rp2.400.000. (Sumber: Poskota/Shandra)

Pemilik NIK KTP ini berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 hingga Rp2.400.000. (Sumber: Poskota/Shandra)

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan! NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 1 Tahun 2025

Kemudian, tekan tombol pencarian, dan tunggu hasilnya.

6. Lihat Hasil

Jika NIK KTP terdaftar, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status penerima dan rincian bantuan. Apabila tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Selain bantuan tunai, masyarakat juga akan menerima bantuan beras 10 kg pada Januari dan Februari 2025.

Namun, jumlah penerima bantuan ini telah dikurangi dari 22 juta KPM menjadi 16 juta KPM. Pengurangan ini dilakukan karena beberapa alasan, seperti:

  • KPM yang dinyatakan telah sejahtera.
  • KPM yang meninggal dunia.
  • KPM yang tidak ditemukan atau pindah wilayah.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Masuk Komponen Penerima Manfaat Bantuan PKH, Akan Segera Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000, Cek Informasi Selengkapnya!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sedang mengupayakan pembaruan data agar lebih akurat.

Nantinya, semua data akan disatukan dalam "Data Terpadu Sosial Ekonomi" yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Demikian informasi soal NIK KTP ini berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 hingga Rp2.400.000.

DISCLAIMER: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berita Terkait

News Update