Pemilik NIK KTP Ini Berhak Mendapatkan Dana Bansos Rp400.000 hingga Rp2.400.000, Cek Segera!

Minggu 19 Jan 2025, 23:22 WIB
Pemilik NIK KTP ini berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 hingga Rp2.400.000. (Sumber: Poskota/Shandra)

Pemilik NIK KTP ini berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 hingga Rp2.400.000. (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, kini berkesempatan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp400.000 hingga Rp2.400.000.

Tidak hanya itu, bantuan beras 10 kg juga kembali dicairkan pada Januari dan Februari 2025.

Simak informasi selengkapnya di sini untuk memastikan Anda tidak ketinggalan manfaat ini.

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan saldo dana mulai Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK eKTP Atas Nama Anda Tercantum di Data Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025? Cek Syarat dan Kriteria Lengkapnya

Cek Bansos 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis dari Pemerintah, ikuti langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Sosial:

1. Kunjungi Situs Resmi

Pertama, akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id di google, chrome, atau safari.

2. Isi Data Lokasi

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai alamat Anda.

3. Masukkan Nama Sesuai KTP

Ketik nama lengkap sesuai KTP agar sistem bisa memvalidasi data Anda.

4. Masukkan Kode Captcha

Isi kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan permintaan berasal dari pengguna asli.

5. Klik "Cari Data"

Berita Terkait

News Update