POSKOTA.CO.ID - Pemerintah selalu berupaya memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp800.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat tertentu.
Program ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat miskin dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Kriteria penerima saldo dana bansos BPNT ini, mencakup kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam e-KTP dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendataan ini dilakukan secara teliti agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Bantuan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk dukungan ekonomi, tetapi juga merupakan wujud perhatian nyata dari pemerintah terhadap masyarakat prasejahtera.
Dana bantuan yang diberikan dirancang untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam sektor pangan.
Sasaran Utama Program BPNT
Program BPNT 2025 dirancang untuk menjangkau masyarakat yang tergolong prasejahtera. Dengan menggunakan data DTKS, pemerintah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini tepat sasaran.
Pendekatan ini juga dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan atau distribusi yang tidak merata.
Adapun bantuan Rp800.000 ini dapat digunakan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti:
- Beras
- Minyak goreng
- Telur
- Bahan pangan lainnya
Para penerima manfaat dapat memanfaatkan dana ini di warung atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh barang kebutuhan pokok.