NIK eKTP dan KK Anda Segera Terverifikasi di Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025? Cek Fakta Lengkapnya

Minggu 19 Jan 2025, 22:17 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Kabar pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tentu sudah mulai terdengar oleh sebagian masyarakat Indonesia sehingga tinggal menunggu jadwal cairnya.

Namun Anda harus memahami informasi secara baik-baik jangan sampai salah paham soal pencairan bansos PKH 2025 tersebut.

Perlu diketahui bahwa tidak semua Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat dapat terverifikasi sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) @kemensosri, Bansos PKH dikhususkan untuk keluarga atau seseorang yang masuk golongan miskin atau rentan.

Baca Juga: Panduan Daftar Bansos PKH 2025 Lengkap dengan Syaratnya, Simak di Sini!

Namun dengan syarat memenuhi kriteria penerima PKH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan dokus pencairan Bansos PKH sendiri untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga miskin atau rentan.

Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima subsidi saldo dana Bansos PKH yang diberikan? Namun sebelum menemukan jawabannya, simak mekanisme pencairan PKH 2025 berikut ini.

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025

Seperti diketahui bahwa pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan pemerintah dalam menentukan penerima Bansos dari kementerian hingga pemerintah daerah.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog dalam salah satu video yang diunggah pada Minggu, 19 Januari 2025, database baru tersebut masih belum rampung sehingga pencairan Bansos PKH masih mengacu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk tahap 1.

Baca Juga: 6 Ciri KPM Bansos PKH dan BPNT Ini Terancam Dicabut dan Tidak Lagi Layak Menerima Bantuan

“DTKS belum dipakai di triwulan pertama, melainkan akan dipakai di triwulan yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Semoga saja dengan ada perubahan DTSE dari DTKS semoga semakin baik, tepat sasaran, dan juga tidak diberikan lagi kepada orang-orang yang sudah sejahtera,” kata Naura Vlog.

Melansir akun Instagram @kemensosri, Bansos PKH sendiri akan disalurkan per tiga bulan atau triwulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara.

Bagi yang belum mendapatkannya, maka bisa mengambil bantuan di PT Pos Indonesia jika menerima undangan pencairan.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Selain harus terdaftar di DTKS atau DTSE, syarat menerima bansos BPKH salah satunya adalah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut beberap kriteria yang dimaksud tersebut:

Komponen Kesehatan

  1. Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  2. Anak usia dini: anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah (maksimal 2 anak dalam satu keluarga)

Komponen Pendidikan

Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal 3 anak dalam 1 keluarga yang meliputi siswa:

  1. SD / MI sederajat
  2. SMP / Mts sederajat
  3. SMA / MA sederajat

Komponen Kesejahteraan

  1. Lanjut usia: seseorang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
  2. Penyandang disabilitas: seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahun 2025, semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.

Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair dari Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.

Berita Terkait
News Update