POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025, pemerintah kembali melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan yang lebih transparan, serta mengurangi ketergantungan keluarga penerima manfaat (KPM) terhadap bansos.
Namun, penting bagi KPM untuk mengetahui bahwa mereka bisa kehilangan bantuan jika diketahui memiliki beberapa ciri yang menunjukkan bahwa mereka tidak lagi layak menerima bantuan dari subsidi pemerintah ini.
Berikut adalah enam ciri KPM yang terancam dicabut bantuannya seperti dikutip dari kanal YouTube Karin Febrianti Valentini, Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca Juga: Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?
1. Perbedaan Nama di KKS dan KTP
Jika ada perbedaan nama antara Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini bisa menjadi indikasi masalah administrasi yang mempengaruhi kelayakan KPM dalam menerima bantuan sosial.
KPM yang memiliki perbedaan nama antara KKS dan KTP dapat berisiko kehilangan haknya untuk menerima saldo dana bansos.
2. Pendapatan Keluarga Melebihi UMR
Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Salah satunya adalah keluarga yang memiliki pendapatan melebihi garis kemiskinan.
Jika pendapatan keluarga melebihi batas yang telah ditetapkan atau Upah Minimum Regional (UMR), maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH atau BPNT.