Verifikasi ini penting agar bantuan tepat sasaran, mengingat perubahan kondisi penerima yang dinamis. Misalnya, jika seorang lansia yang tinggal sendiri dan menerima bantuan telah meninggal, maka bantuan tersebut harus dihentikan.
Begitu pula dengan KPM yang dianggap tidak memenuhi kriteria karena perubahan status ekonomi, seperti;
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR)
- Menjadi perangkat desa.
- Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan TNI/Polri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Nama KPM Layak Terima Dana Bansos Subsidi Pemerintah 2025, Simak Cara Cek di Sini
Penentuan kelayakan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG yang dioperasikan oleh pemerintah desa atau kelurahan, bukan oleh pendamping PKH.
Pendamping hanya berperan merekomendasikan atau melaporkan KPM yang perlu dievaluasi. Setiap tahap pencairan menggunakan data yang diperbarui, dan keputusan final biasanya sudah ditetapkan sejak Desember.
Untuk tahap pertama tahun 2025, pencairan PKH dan BPNT kemungkinan besar tidak akan dilakukan di akhir Januari, mengingat hingga pertengahan bulan ini belum ada tanda-tanda data pencairan muncul di sistem.
Proses ini biasanya memakan waktu minimal dua minggu sejak data final diunggah, sehingga jadwal pencairan lebih mungkin terjadi pada Februari.
Selain PKH dan BPNT, beberapa bantuan sosial lainnya seperti BLT BBM dan bantuan beras juga masih dalam proses peninjauan data.
Kementerian Sosial menerima data calon penerima BLT BBM dari BPS, namun perbaikan data masih berlangsung. Penyaluran bantuan beras juga belum dimulai karena ada pengurangan jumlah penerima di berbagai daerah.
Sementara itu, PIP (Program Indonesia Pintar) tahap pertama kemungkinan baru disalurkan setelah Lebaran, sekitar April 2025.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Baca Juga: Syarat Daftar Bansos PKH di Tahun 2025 Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos