Kriteria Penduduk Miskin Penerima Bansos Pemerintah Menurut Kepmensos

Minggu 19 Jan 2025, 11:35 WIB
Kepmensos tetapkan kriteria fakir miskin yang akan dapatkan bansos dari pemerintah. (Sumber: pexels/WonderfullBali/Edited Dadan Tritana)

Kepmensos tetapkan kriteria fakir miskin yang akan dapatkan bansos dari pemerintah. (Sumber: pexels/WonderfullBali/Edited Dadan Tritana)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu.

Agar bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.

Keputusan ini memberikan panduan yang jelas dalam mengidentifikasi individu atau keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025, Cukup Akes Situs Resmi Kemensos

Kriteria Fakir Miskin Menurut Kepmensos

Kepmensos No.262/HUK/2022 menetapkan beberapa kriteria yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai fakir miskin.

Berikut adalah penjelasan rinci dari kriteria-kriteria tersebut:

  1. Tidak Memiliki Tempat Berteduh/Tinggal Sehari-hari;
  2. Kepala Keluarga/Pengurus Keluarga Tidak Bekerja atau Tidak Berpenghasilan Tetap;
  3. Pernah Khawatir Tidak Makan atau Pernah Tidak Makan dalam Setahun Terakhir
  4. Pengeluaran Kebutuhan Makan Lebih Besar dari Setengah Total Pengeluaran
  5. Tidak Ada Pengeluaran untuk Pakaian Selama 1 Tahun Terakhir
  6. Tempat Tinggal Sebagian Besar Berlantai Tanah atau Plesteran
  7. Tempat Tinggal Sebagian Besar Berdinding Bambu, Kawat, Papan Kayu, Terpal, Kardus, Tembok Tanpa Diplester, Rumbia, atau Seng
  8. Tidak Memiliki Jamban Sendiri atau Menggunakan Jamban Komunitas
  9. Sumber Penerangan Berasal dari Listrik dengan Daya 450 Watt atau Bukan Listrik

Penting untuk dicatat

Jika seseorang memenuhi salah satu dari kriteria di atas, khususnya kriteria pertama (tidak memiliki tempat tinggal), maka orang tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai fakir miskin.

Untuk kriteria 2-9, pemenuhan beberapa kriteria secara bersamaan akan semakin memperkuat indikasi bahwa seseorang berada dalam kondisi fakir miskin.

Baca Juga: Siap-Siap Terima Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025, Jika Ada KKS Rusak Segera Perbaiki dengan Cara Ini

Kesimpulan

Memahami kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos No. 262/2022 sangat penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.

Dengan adanya kriteria yang jelas, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait
News Update