Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Caranya Menghapus Utang Macet UMKM Anda, Simak Selengkapnya di Sini

Minggu 19 Jan 2025, 09:58 WIB
Ilustrasi produk UMKM. (Sumber: Wikimedia Commons)

Ilustrasi produk UMKM. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024, pemerintah resmi mengizinkan penghapusan utang macet UMKM yang terdaftar di bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR Pegadaian 2025: Pinjaman IDR 10 Juta, Tenor 3 Tahun dengan Bunga Terendah, Simak Caranya di Sini

Apa Itu Penghapusan Utang Macet?

Penghapusan utang macet adalah proses di mana utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur dihapus dari catatan keuangan.

Dalam konteks UMKM, ini berarti bahwa pelaku usaha yang tidak mampu membayar utang mereka dapat mengajukan permohonan untuk menghapus utang tersebut, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat untuk Mendapatkan Insentif

Meskipun kebijakan ini memberikan peluang, tidak semua UMKM dapat langsung mengajukan penghapusan utang. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Restrukturisasi Utang: Debitur harus telah melakukan restrukturisasi utang dan menunjukkan upaya maksimal untuk melunasi utang selama 10 tahun terakhir.
  • Batasan Utang: Untuk badan usaha, plafon utang yang dapat dihapus adalah maksimal Rp500 juta, sedangkan untuk perorangan, maksimal Rp300 juta.
  • Sumber Utang: Utang yang dapat dihapus adalah utang yang berasal dari program pemerintah dan telah selesai saat Peraturan ini diberlakukan.
  • Kelayakan Debitur: Hanya debitur yang tidak terlibat dalam program kredit atau pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit yang dapat mengajukan permohonan.
  • Usia Utang: Utang yang diajukan untuk dihapus harus sudah terdaftar sebagai utang macet minimal selama 5 tahun.

Baca Juga: KUR dalam Pandangan Islam, Begini Kata Buya Yahya, Diperbolehkan atau Tidak? Simak Selengkapnya di Sini

Siapa yang Layak Mendapatkan Insentif?

Pemerintah telah menetapkan profil debitur yang layak untuk mendapatkan insentif ini. Pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan menjadi prioritas utama.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Penting untuk dicatat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dihapus.

Berita Terkait

News Update