POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan utang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah berencana untuk menghapus utang macet yang dimiliki oleh pelaku UMKM.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada usaha kecil yang mengalami kesulitan finansial. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua utang akan masuk dalam program ini.
Baca Juga: KUR 2025: Ingin Melakukan Pinjaman KUR tapi Tidak Punya Usaha? Begini Cara dan Syaratnya
KUR Tidak Termasuk dalam Penghapusan Utang
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa utang yang berasal dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang yang akan dihapus.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa KUR sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo. Oleh karena itu, utang yang diambil melalui program ini tidak akan mendapatkan penghapusan.
Meskipun utang KUR tidak akan dihapus, program ini tetap memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM. Pinjaman KUR memiliki bunga yang sangat rendah, yaitu hanya 6% setelah disubsidi oleh pemerintah.
Suku bunga ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga rata-rata yang berkisar antara 13% hingga 15%. Dengan demikian, KUR tetap menjadi pilihan yang menarik bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal.
Baca Juga: KUR BRI Rp10 Juta Cicilan Berapa? Bisa Diangsur 5 Tahun Tanpa Agunan
Target Penghapusan Utang
Pemerintah berencana untuk menghapus tagihan utang bagi 67.000 nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp1,5 triliun.
Ini adalah langkah awal dari target yang lebih besar, yaitu menghapus seluruh utang 1 juta UMKM dengan total nilai lebih dari Rp4 triliun.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
Kebijakan penghapusan utang bagi UMKM adalah langkah positif dari pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang mengalami kesulitan.
Namun, penting bagi pelaku UMKM untuk memahami bahwa utang dari program KUR tidak akan dihapus.
Dengan bunga yang rendah dan jaminan dari lembaga asuransi, KUR tetap menjadi pilihan yang baik untuk mendapatkan modal usaha.