Dana Bansos PKH hingga Total Rp1.400.000 Siap Cair pada Tahap 1 2025 untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Rincian Saldonya!

Minggu 19 Jan 2025, 12:09 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025. (Facebook/Update Info Bansos)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp1.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025. (Facebook/Update Info Bansos)

Untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih merata, penerima bantuan PKH tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan serupa dari program lain.

Setiap keluarga hanya berhak menerima satu jenis bantuan sosial agar alokasi dana dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Berhasil Menerima Saldo Dana Rp400.00 dari Subsidi BPNT 2024 Cair via Rekening BSI, Cek Selengkapnya

Rincian Penerima Bansos PKH 2025

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda, tergantung pada komponen dalam keluarga.

Berikut rincian lengkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pada Minggu, 19 Januari 2025.

1. Rp150.000

Bantuan senilai Rp150.000 diberikan kepada KPM PKH yang memiliki satu anak sekolah dasar (SD). Bantuan ini akan dicairkan setiap dua bulan sekali melalui KKS Merah Putih.

2. Rp583.000

Keluarga yang memiliki satu anak sekolah menengah pertama (SMP) dan satu anak sekolah menengah atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp583.000.

3. Rp1.050.000

KPM PKH dengan anggota keluarga berupa satu anak disabilitas berat, satu lansia, dan satu anak SMP akan menerima bantuan sebesar Rp1.050.000.

4. Rp1.400.000

Nominal tertinggi pada tahap 1 ini, yaitu Rp1.400.000, diberikan kepada KPM PKH yang memiliki dua anak usia dini (balita) dan satu lansia dalam keluarga.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan memperoleh informasi terkait pencairan bantuan.

1. Akses Laman Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

Anda bisa mengakses laman ini melalui browser di perangkat komputer, laptop, maupun ponsel pintar.

2. Masukkan Data Wilayah Sesuai KTP

Berita Terkait

News Update