POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maka akan segera diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya para pelamar lulusan S1 yang lolos ini akan masuk ke golongan 3A Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan posisi yang dituju. Lantas berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan S1?
Jadi untuk pengaturan gaji pokok PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa gaji PNS lulusan S1 atau golongan 3A berkisar mulai Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312.
Gaji tersebut bervariasi tergantung dari masa kerja golongan (MKG), jadi semakin lama bekerja akan ada kenaikan gaji yang diterima oleh PNS.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2025? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut
Daftar Tunjangan yang Diterima CPNS Lulusan S1
Selain mendapatkan gaji pokok, para ASN ini juga nantinya akan mendapat beberapa tunjangan yang akan menambah penghasilan. Bagi PNS lulusan S1 atau golongan 3A akan menerima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin ini diberikan bertahap, untuk memberikan penghargaan atas kinerja dan prestasi yang telah dilakukan. Unsur penilaian tukin ini adalah absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.
2. Tunjangan Jabatan
Bagi PNS yang telah ditugaskan penu dalam jabatan struktural di pemerintahan maka akan mendapat tunjangan jabatan setiap bulannya. Untuk besaran tunjangan akan disesuaikan berdasarkan golongan.
3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum ini diatur Perpres Nomor 12 Tahun 2006, yakni diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
4. Tunjangan Makan
PNS yang bertugas akan mendapatkan tunjangan makan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Sementara untuk tunjangan makan diterima berbeda-beda, mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000.
5. Tunjangan Beras
Berikutnya ada tunjangan beras yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 dan diterima sebesar 10 kilogram atau Rp72.420 per bulan.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftar Seleksi CPNS 2025
6. Tunjangan Suami/Istri
Kemudian ada tunjangan khusus suami/istri bagi PNS yang diatr melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, diberikan sebesar 5% dari gaji pokok ke PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya PNS, maka tunjangan diberikan kepada penerima gaji pokok yang lebih tinggi.
7. Tunjangan Anak
PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak sesuai Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak PNS adalah sebesar 2% dari gaji pokok, untuk tiap-tiap anak.