Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Bukan 60 Tahun, Berikut Ini Aturan Pensiun yang Ditetapkan Pemerintah

Minggu 19 Jan 2025, 15:57 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS dan PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Ilustrasi batas usia pensiun PNS dan PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Pastikan Dokumen Anda Lengkap

Jabatan Non Manajerial

Adapun jabatan non manajerial yang masa kerjanya ditetapkan hingga 58 tahun, sebagai berikut:

  • Pejabat Pelaksana
  • Pejabat fungsional

Semula batas usia PNS dan PPPK ini ditetapkan secara keseluruhan di umur 58 tahun, namun kebijakan tersebut berubah dengan berdasarkan jenis serta jabatan yang diduduki.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: 8 Jenis Jabatan hingga Kode Rekening untuk Pembayaran Gaji, Cek Selengkapnya di Sini

Adanya perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan masa kerja dengan kebutuhan organisasi, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan PNS.

Dalam UU ASN terbaru, pemerintah juga akan memberikan hak pensiun pada tenaga PPPK.

Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.

Berita Terkait

News Update