Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Pastikan Dokumen Anda Lengkap
Jabatan Non Manajerial
Adapun jabatan non manajerial yang masa kerjanya ditetapkan hingga 58 tahun, sebagai berikut:
- Pejabat Pelaksana
- Pejabat fungsional
Semula batas usia PNS dan PPPK ini ditetapkan secara keseluruhan di umur 58 tahun, namun kebijakan tersebut berubah dengan berdasarkan jenis serta jabatan yang diduduki.
Adanya perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan masa kerja dengan kebutuhan organisasi, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan PNS.
Dalam UU ASN terbaru, pemerintah juga akan memberikan hak pensiun pada tenaga PPPK.
Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menghapus ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal kesejahteraan.