Ilustrasi penyaluran bansos BPNT. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

EKONOMI

Alhamdulillah! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Resmi Disetujui, Cek Status Penerima Bansos Pakai NIK e-KTP

Minggu 19 Jan 2025, 15:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memastikan, pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Januari 2025, tepatnya mulai hari Senin mendatang.

Untuk itu, penting bagi Anda memastikan status penerima bansos PKH atau BPNT tahap 1 memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (e-KTP) terdaftar.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kemensos bersama sejumlah kementerian terkait, diputuskan bahwa data penerima bansos tahap pertama masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini menjadi basis utama penentuan penerima manfaat agar program dana bansos dapat disalurkan secara adil dan sesuai sasaran.

Namun, ada kabar penting lainnya, yakni mulai triwulan kedua tahun 2025, pemerintah akan menggunakan sistem baru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data penerima agar memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan distribusi bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Mendapat Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Ini Wilayah yang Menerimanya!

Siapa yang Berhak Menerima Bansos?

Untuk memastikan bantuan sosial tahap pertama tahun 2025 tersalurkan dengan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, berikut informasinya.

1. Pendapatan Tidak Melebihi UMP/UMR

Salah satu syarat utama penerimaan bantuan sosial adalah bahwa pendapatan KPM tidak boleh melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat tinggal mereka.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

2. Pekerjaan Tidak Berhubungan dengan Pengelolaan Bansos

KPM yang bekerja di bidang yang terkait langsung dengan pengelolaan bantuan sosial tidak berhak menerima bantuan ini.

Profesi seperti pendamping sosial, pekerja sosial, operator bantuan sosial, atau petugas lainnya yang terlibat dalam pengelolaan program bansos secara langsung, dikecualikan dari daftar penerima.

3. Status Ekonomi

Calon penerima harus terdaftar sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Mulai triwulan kedua tahun 2025, DTSE akan digunakan sebagai basis data utama untuk memastikan akurasi dan efisiensi distribusi bantuan.

4. Keanggotaan ASN, TNI, dan Polri

Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak berhak menerima bantuan sosial ini.

Peraturan baru yang diberlakukan pada tahun 2025 menetapkan bahwa individu yang tergolong dalam kategori ini dianggap telah memiliki penghasilan dan tidak termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial tahap pertama tahun 2025.

1. Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id

Gunakan perangkat yang terhubung ke internet, seperti ponsel, tablet, atau komputer. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

Buka peramban yang biasa Anda gunakan, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari, kemudian ketik alamat cekbansos.kemensos.go.id pada kolom pencarian dan tekan "Enter".

2. Masukkan Data Wilayah

Setelah halaman utama terbuka, lengkapi informasi sesuai dengan lokasi tempat tinggal yang tercatat di e-KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Pastikan Anda memasukkan data dengan benar dan teliti agar sistem dapat mencocokkan informasi Anda dengan database penerima bantuan.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai e-KTP

Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di e-KTP tanpa ada singkatan atau kesalahan penulisan.

Hal ini penting karena sistem hanya akan mencari data berdasarkan nama yang sesuai dengan dokumen resmi.

4. Isi Kode Captcha

Pada langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode Captcha yang muncul di layar. Kode ini berfungsi sebagai langkah verifikasi untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

Perhatikan baik-baik huruf dan angka yang ditampilkan, lalu ketikkan di kolom yang tersedia. Jika kode sulit dibaca, Anda dapat mengklik ikon "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi Anda dan mencocokkannya dengan database Kementerian Sosial.

6. Tinjau Hasil Pencarian

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi detail terkait jenis bansos yang diterima, periode pencairan, serta status bantuan.

Namun, jika nama belum terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa data Anda tidak ditemukan.

Dengan langkah-langkah diatas, proses pengecekan bantuan sosial PKH atau BPNT tahap 1 menjadi lebih cepat dengan NIK e-KTP terdaftar.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur pihak pemerintah.

Tags:
Cek Bansos Cara Cek Status Penerima Bansos NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Pendudukan Elektronikbansos BPNT bansos PKHBantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan bantuan sosial

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor