Tukin 2025 Bikin Dosen Full Senyum! Mendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp2,8 Triliun

Sabtu 18 Jan 2025, 12:45 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mengajukan anggaran tambahan sebesar IDR 2,8 triliun kepada Kementerian Keuangan. (Sumber: dikti.kemdikbud.go.id)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mengajukan anggaran tambahan sebesar IDR 2,8 triliun kepada Kementerian Keuangan. (Sumber: dikti.kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen di Indonesia menjadi topik hangat yang sedang dibahas beberapa hari terakhir.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, baru-baru ini mengungkapkan rencana dan harapan terkait tunjangan ini.

Berikut ini merupakan rangkuman mengenai Tukin dosen 2025, anggaran yang diajukan, serta tantangan yang dihadapi oleh para dosen.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji dan Kode Rekening Penggajian, Cek Selengkapnya di Sini

Apa Itu Tunjangan Kinerja (Tukin)?

Satryo Soemantri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran tambahan sebesar IDR 2,8 triliun kepada Kementerian Keuangan. Anggaran ini ditujukan untuk pembayaran Tukin dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2025.

Tunjangan kinerja adalah insentif yang diberikan kepada dosen sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dosen dalam melaksanakan tugasnya, serta memberikan penghargaan yang layak bagi mereka.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa dosen mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan kinerja mereka.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasannya

Revisi Aturan Terkait Tukin

Satryo juga menyatakan bahwa kementeriannya akan merevisi aturan mengenai Tukin. Tujuannya adalah untuk mendukung pemenuhan tunjangan bagi dosen yang seharusnya sudah mendapatkan Tukin, tetapi belum terdaftar karena tidak memiliki sertifikasi.

Dengan revisi ini, diharapkan dosen dapat otomatis tersertifikasi saat mereka menjadi dosen fungsional.

Berita Terkait

News Update