Seluruh Pemilik NIK eKTP Terdata di DTKS Dapat Terima Bansos PKH dan BPNT 2025? Simak Informasi Selengkapnya

Sabtu 18 Jan 2025, 22:17 WIB
Ilustrasi Bansos PKH dan  BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Perlu diketahui bahwa pemerintah masih menyelenggarakan program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2025. Hal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Melansir akun Instagram Kementerian Sosial (Kemesos) @kemensosri, kedua bantuan tersebut disalurkan untuk keluarga miskin, kurang mampu, atau rentan agar mendapatkan hidup lebih sejahtera.

Bansos PKH adalah salah satu program bantuan dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari beberapa kategori di dalamya yaitu ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, siswa SD-SMA/SMK sederajat, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.

PKH diharapakan dapat memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan para kategori yang telah ditentukan tersebut.

Baca Juga: Kapan Jadwal Penyaluran Rp400.000 Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025? Cek Prediksinya di Sini

Sedangkan Bansos BPNT diperuntukkan KPM yang mengalami keterbatasan pangan ekstrem sehingga bantuan berula uang tunai yang cair nantinya dapat dibelikan sembako atau bahan pokok lainnya.

Melalui cara tersebut pemerintah berharap KPM dapat memenuhi sebagian kebutuhan pangannya sehingga tidak memberatkan beban ekonomi keluarga.

Tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) di Indonesia dapat menerima kedua Bansos itu, hanya hang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun apakah nama-nama hingga NIK eKTP yang tersedia di DTKS dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Data Penerima Bansos Diubah, Pemilik NIK dan KK Jenis Ini Tidak Akan Terima Bantuan Lagi

Penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT

Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, tidak semua KPM yang tercantum di DTKS dapat menerima PKH atau BPNT, mengingat terdapat kuota penerima dari kedua bansos tersebut.

Berita Terkait

News Update