POSKOTA.CO.ID - Selamat! saldo dana bansos Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap dicairkan pada Tahap 1 Tahun 2025.
Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang memenuhi syarat kategori dari subsidi PKH tersebut berhak atas saldo dana bansos Rp1.400.000.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, dana bansos yang diterima bisa mencapai Rp1.400.000 tersebut diperuntukkan untuk dua anak usia dini (0-6 tahun) dan satu lansia.
Disamping itu, jumlah saldo bansos yang diterima oleh setiap keluarga penerima dari PKH tahap 1 12024 juga bervariasi, tergantung pada komponen keluarga terdaftar.
Sementara, proses pencairan bantuan sosial dari PKH tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan melalui dua skema yang berbeda.
Diantaranya, pencairan setiap dua bulan sekali melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dan pencairan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan dari subsidi Pemerintah ini, pastikan untuk memeriksa status penerimaan Anda.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, silakan manfaatkan layanan resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima Bansos 2025
Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai persyaratan utama untuk menjadi penerima bantuan social pada tahun 2025.
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Salah satu syarat utama bagi seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).