POSKOTA.CO.ID - Sebagian keluarga di Tanah Air tentu berharap agar saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) segera dicairkan kembali pada 2025.
Namun tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) bisa tercatat dalam data penerima bansos PKH.
Bansos PKH hadir untuk meringankan beban keluarga miskin atau rentan dalam memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan untuk setiap kategori dalam satu keluarga penerima.
Mengutip kanal YouTube CEK BANSOS pada Sabtu, 18 Januari 2025, pemerintah memastikan bahwa pencairan PKH akan terus berlanjut pada tahun ini untuk para keluarga yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
“Pencairan PKH ini sudah dipastikan akan tetap berlanjut di tahun 2025. Terbaru ini sudah secara resmi disampaikan oleh Kemensos melalui postingan media sosialnya,” kata CEK BANSOS melalui salah satu video yang diunggah pada Jumat, 17 Januari 2025.
Lantas, apa saja syarat dan kalan Bansos PKH tahap 1 tahun 2025 cair? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kapan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Cair?
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Bansos PKH tahun 2025 segera dicairkan setiap tiga bulan sekali sehingga terdapat 4 tahap pencairan.
Namun keterangan periode salur untuk tahap 1 belum muncul di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para pendamping sosial atau operator desa.
“Mengenai apakah nanti pencairannya di awal bulan, di pertengahan bulan, atau di awal Maret kita tunggu informasi selengkapnya,” kata CEK BANSOS.