NIK e-KTP Milik Nama Anda Tercatat Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Info Lengkapnya!

Sabtu 18 Jan 2025, 11:03 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Dana bansos sebesar Rp600.000 per tahap akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penyaluran melalui jaringan perbankan Himbara bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan dengan cepat dan tanpa hambatan.

Mekanisme ini juga dirancang agar lebih transparan dan terstruktur, sehingga bantuan dapat diterima oleh penerima manfaat sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: NIK KTP-EL Dengan Nama Anda Tercantum di DTKS Menerima Dana Bansos Rp400.000 Bantuan Pangan Non Tunai dari Pemerintah Kemensos, Cek di Sini Informasinya

Sesuai informasi dari kanal resmi pemerintah, proses pencairan dana bansos baru dapat dilakukan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan oleh pihak berwenang. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam menyalurkan dana kepada penerima manfaat.

Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima

Setiap kategori penerima manfaat memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan:

Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Pelajar SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait
News Update