POSKOTA.CO.ID - Pembahasan mengenai tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, tunjangan yang harusnya didapatkan malah macet sejak tahun 2020 hingga 2025.
Mengutip dari akun X @tukin_dosenASN disebutkan jika hidup dari dosen ASN Kemendiktisaintek nelangsa dan miskin.
Baca Juga: Tukin Dosen 2025 Segera Cair? Segini Insentif yang Bakal Diterima ASN dan non-ASN
“Semua berawal dari upah dosen tidak diberikan secara penuh sejak bertahun-tahun lamanya, salah satu komponen yang dikecualikan adalah tunjangan kinerja (Tukin),” tulis akun X @tukin_dosenASN.
Bahkan akun tersebut menyebutkan sejak dua dekade terakhir, kementerian atau lembaga yang membidangi pendidikan terus berganti, mulai dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemendikbudristek, dan Kemdiktisaintek.
Kemdiktisaintek ini merupakan pecahan dari Kemendikbudristek. Sebagai tambahan informasi, tukin merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah pada PNS termasuk dosen. Besaran tunjangan ini berdasarkan pada hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja 2025 Segera Cair? Segini Besaran Tukin Dosen ASN
Macetnya Pembayaran Tukin Dosen ASN
Macetnya pembayaran tukin bagi dosen ASN ini, membuat para dosen bersuara di media sosial menagih hak-nya yang sudah dinanti-nantikan.
“12 tahun dosen ASN Kemdiktisaintek dikecualikan hak-nya sebelum dan sesudah adanya amanat UU 5/2014 pasal 80 bahwa PNS berhak dapat tukin. Untuk apa kami diperlakukan seperti ini? Semua dosen K/L sudah dapat tukin sejak 2012,” tulis akun X @fatimahfat888111.
“5 tahun hak tukin dosen ASN Kemdiktisaintek tidak dibayarkan sejak Permendikbud 49/2020 diundangkan, apakah salah kami menuntut hak yang telah diundangkan?,” sambungnya.
Baca Juga: Ramai Dibahas, Berapa Sebenarnya Tukin Dosen PNS dan Non-PNS?
Anggota Komisi X DPR RI, Leida Hanifah mendorong agar penataan struktural segera diselesaikan usai adanya pemisahan kementerian.
“Karena adanya perubahan struktur maka anggaran, program dan lain sebagainya bergeser penanggung jawabnya. Semoga cepat penataannya sehingga bisa terlaksana,” kata Leida.
Menurutnya, pembahasan terkait tukin ini sudah dibahas pada Desember lalu perihal anggaran dan penyelesaian polemik tukin bersaman Kemendiktisaintek.
“Komisi X sudah menyampaikan agar segera diselesaikan,” ucapnya.
Baca Juga: Tukin 2025 Bikin Dosen Full Senyum! Mendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp2,8 Triliun
Respon Mendiktisaintek
Adanya polemik ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Sartyo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran tukin.
Upaya yang dilakukan adalah meminta anggaran tambahan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun dari pihak Kemenkeu yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebutkan kendala pembayaran tukin dosen ini muncul akibat adanya perbedaan nomenklatur kementerian.
“Ada perbedaan nomenklatur, semula Kemendikbudristek sekarang menjadi Kemendiktisaintek,” pungkasnya.